[Fatwa] Hukum membuat anak patung

Primary tabs

Keputusan: Mengukir/membuat patung -patung manusia dan binatang adalah haram kecuali untuk permainan kanak-kanak atau bagi tujuan pendidikan , pembelajaran atau pengetahuan. Pekerjaan membuat patung mainan dan pendidikan adalah harus pada syarak.

Keterangan/Hujah:
Status Penwartaan: Tidak Diwartakan

Nombor Rujukan: HF1988-89 Kertas No. 11/89  [e-fatwa.gov.my]