012.2. (Fasal:) Korban

Primary tabs

(1) Ibadah kurban adalah sunnah muakkadah

 


 (2) Dan memadai untuk kurban itu:

- Kambing biri-biri yang telah berumur genap setahun dan masuk tahun kedua.

- Kambing genap berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

- Unta yang genap berumur lima tahun dan masuk tahun keenam.

- Lembu yang genap berumur lima tahun dan masuk tahun keenam.

 


(3) Seekor unta memadai untuk kurban 7 orang, seekor lembu memadai untuk kurban 7 orang, dan seekor kambing hanya untuk kurban seorang sahaja.

 


(4) Dan empat perkara pada binatang yang tidak memadai untuk dijadikan binatang kurban, iaitu:

1. Binatang yang jelas buta sebelah matanya.

2. Binatang yang jelas tempangnya.

3. Binatang yang jelas sakitnya.

4. Binatang kurus yang sumsumnya hilang karena kekurusannya.

 


(5) Dan memadai untuk kurban binatang yang dikebiri dan binatang yang patah tanduknya. Dan binatang yang putus telinga dan ekornya tidak memadai untuk dijadikan kurban.

 


(6) Dan waktu penyembelihan binatang kurban itu adalah dari waktu salat hari raya, hingga matahari terbenam pada hari terakhir dari hari tasyrik.

 


(7) Dan ketika menyembelih kurban itu disunatkan lima perkara, iaitu:

1. Membaca bismillah,

2. Membaca salawat ke atas Nabi Muhammad s.a.w.

3. Menghadap kiblat

4. Membaca takbir

5. Berdoa agar kurbannya dite­rima.

 


(8) Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikitpun dari kurban nazar yang disembelihnya, dan boleh makan dari kurban yang disembelihnya karena tathawwu’ (kurban sunat), dan tidak boleh menjual dari binatang sembelihan kurban, dan mem­berikan daging kurban sebagai makanan orang-orang fakir dan miskin.