Fatwa Syeikh al-Syarbashi: Batalkah Wudhuk Dengan Menyentuh Perempuan Bukan Mahram? (1)

Primary tabs

WUDHUK DAN MENYENTUH PEREMPUAN BUKAN MAHRAM (I)

 

Soal: Apabila seorang laki-laki yang mempunyai wudhuk menyentuh seorang perempuan bukan mahram, apakah wudhuknya menjadi batal?

Jawab: Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan fukaha. Mudah-mudahan kita dapat menemukan titik temu di antara pendapat-pendapat mereka setelah kita mengetahui di mana letak perbedaan tersebut. Perlu diketahui bahwa ke dalam wanita bukan mahram termasuk pula istri.

 

Sebagian fukaha berpendapat, jika seorang laki-laki yang mem­punyai wudhuk menyentuh wanita bukan mahram maka wudhuknya batal, dan dia wajib berwudhuk kembali apabila hendak mengerjakan pe­kerjaan yang mewajibkan wudhuk, seperti salat. Sebagian yang lain mengatakan bahwa menyentuh wanita bukan mahram tidak mem­batalkan wudhuk. Pendapat kedua ini lebih kuat, karena banyak dalil yang mendukungnya.

 

Pada sebuah hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Siti Aisyah ra berkata, Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah saw, dan kedua kakiku menjulur ke arah kiblat beliau (iaitu menjulur ke tempat yang akan digunakan untuk sujud oleh Rasulullah saw, karena sempitnya tempat). Jika beliau hendak melakukan sujud, beliau menyentuh kakiku, dan aku pun menarik kedua kakiku.

 

Sedangkan pada hadis yang lain diceritakan bahwa Siti Aisyah berkata, "Aku pernah tidur di depan Rasulullah saw dan kedua kakiku menjulur ke arah kiblat beliau. Tatkala beliau hendak sujud, beliau menyentuh kakiku."

 

Hadis tersebut menunjukkan bahwa ruangan yang digunakan oleh Rasulullah saw untuk salat begitu sempit. Beliau tidak me­miliki ruangan ataupun tempat tidur yang lapang. Karena itulah beliau mendirikan salat, sementara Aisyah tidur dekat di hadap­annya. Tatkala hendak sujud, beliau menyentuh kaki Aisyah, dan Aisyah pun melipat kedua kakinya sehingga beliau dapat melakukan sujud.

 

Begitu juga terdapat hadis sahih lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim dan Turmudzi. Hadis tersebut mengatakan bahwa Siti Aisyah ra berkata,

 

Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw. Tiba-tiba aku menyentuh kedua kakinya, sementara beliau sedang salat. Kedua kakinya itu dalam keadaan tegak. Ketika itu, beliau sedang berdoa, "Ya Allah, aku berlindung kepada keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, aku berlindung kepada ampunan-Mu dari siksaan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tidak dapat menghitung pujian yang layak untuk-Mu. Engkau adalah sebagaimana pujian yang Engkau lontarkan kepada zat-Mu."

 

Hadis ini menunjukkan bahwa telah terjadi persentuhan antara Rasulullah saw dengan Siti Aisyah, dan persentuhan itu berawal dari Siti Aisyah. Hadis tersebut tidak memberi keterangan kepada kita bahwa Rasulullah saw kemudian membatalkan salat­nya. Jika wudhuk Rasulullah saw menjadi batal karena terjadinya persentuhan tersebut, tentu beliau membatalkan salatnya, kemu­dian berwudhuk, dan mengulangi lagi salatnya.

 

Demikian juga terdapat hadis sahih yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pernah mencium Siti Aisyah, kemudian pergi untuk mengerjakan salat tanpa berwudhuk terlebih dahulu. Begitu juga terdapat sebuah hadis dengan sanad yang baik yang mengatakan, "Mencium tidak membatalkan wudhuk, tidak juga membatalkan puasa." Yang dimaksud dengan mencium di sini adalah antara suami dan istri.

Para fukaha yang berpendapat bahwa menyentuh wanita bukan mahram membatalkan wudhuk berpegang pada perkataan Ibn 'Umar, "Barangsiapa mencium dan meraba seorang perempuan maka dia harus berwudhuk," dan juga perkataan Ibn Masud, "Men­cium termasuk menyentuh, dan itu mewajibkan wudhuk. Sedang­kan menyentuh bukanlah jimak (bersetubuh)."

Mungkin kedua pendapat tersebut dapat dipertemukan dengan mengatakan bahwa menyentuh yang disertai syahwat membatal-kan wudhuk, sedangkan menyentuh tanpa disertai syahwat tidak membatalkan wudhuk.

Petikan: Yas'alunaka - Tanya Jawab Lengkap Tentang Agama Dan Kehidupan, Dr Ahmad asy-Syarbashi, Penerbit Lentera