Fatwa Syeikh al-Syarbashi: Hukum Air Kencing Bayi Kecil

Primary tabs

SUCINYA AIR KENCING ANAK KECIL


Soal: Jika seorang anak kecil kencing di baju, apakah seluruh bagian baju tersebut harus dicuci dengan air, atau cukup memercikkan air pada bagian yang terkena kencing? Kami juga mendengar bahwa air kencing anak kecil tidak najis.

Bagaimana pendapat Anda?

 

Jawab: Najasah atau benda najis adalah segala sesuatu yang kotor, dan air kencing termasuk benda najis (najasah). Para ulama sepakat bahwa air kencing dan tinja manusia adalah najis. Di dalam fiqih Islam disebutkan bahwa salah satu yang dimaafkan ialah baju atau badan seorang ibu yang menyusui manakala terkena air kencing atau tinja anak yang dia susui, walaupun anak tersebut bukan anaknya, jika dia sudah berhati-hati untuk tidak terkena keduanya (tinja dan air kencing) tatkala sedang keluar. Dianjurkan baginya untuk menyediakan baju yang bersih untuk salat.

 

Sebagian mazhab, seperti mazhab Syafi'i, mengatakan bahwa air kencing anak laki-laki yang masih kecil adalah najis, dan untuk menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis, walaupun air tersebut tidak sampan mengalir. Air kencing anak laki-lali tersebut merupakan najis mukhaffafah (ring-an) apabila anak itu belum genap berusia dua tahun, dan juga belum memakan makanan selain susu dan yang terbuat dari susu, seperti keju dan mentega, baik itu susu wanita yang menyusuinya mau­pun susu hewan. Di dalam sebuah hadis Nabi saw disebutkan, "Baju yang terkena tinja atau air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan baju yang terkena tinja atau air kencing anak laki-laki cukup dengan dipercikkan air."

 

Jika umur si anak sudah lebih dari dua tahun maka air ken­cingnya wajib dibasuh dengan air, walaupun ia belum memakan makanan selain susu. Begitu juga, wajib membasuh air kencingnya apabila anak tersebut telah memakan makanan selain susu, walau­pun hanya memakan sekali. Namun, jika makanan selain susu yang dimakan itu bukan dimaksudkan sebagai makanan, misalnya sebagai ubat, maka cukup membersihkannya dengan memercik­kan air, sekalipun kemudian obat itu terbukti berfungsi sebagai makanan.

 

Wajib hukumnya menghilangkan terlebih dahulu 'ainun najasah­nya (benda najisnya)—iaitu air kencing—sebelum memercikkan­nya dengan air. Baju tersebut harus diperah terlebih dahulu apa­bila basah atau mengandung air kencing. Menyucikan baju tersebut cukup dengan menyucikan bagiannya yang terkena air kencing, dan tidak perlu menyucikan bagiannya yang lain.

 

Di dalam kitab ad-Din al-Khalish, secara ringkas disebutkan bahwa Imam Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Tsauri, dan Daud mengata­kan, "Cukup memercikkan air pada bagian yang terkena air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan [selain susu]. Namun wajib hukumnya membasuh bagian yang terkena air kencing anak perempuan, walaupun dia belum memakan makanan."

 

Telah diriwayatkan bahwa Ummu Qays binti Muhshin menda­tangi Rasulullah saw bersama anak laki-lakinya yang masih kecil. Anak itu kemudian didudukkan Rasulullah saw di pangkuan beliau. Lalu anak itu kencing di baju beliau. Beliau kemudian minta diambilkan air, lalu memercikkan air tersebut ke bajunya, dan tidak mencucinya.

 

Diriwayatkan dari Imam `Ali bahwa Rasulullah saw bersabda, "Air kencing anak laki-laki dipercikkan air, sedangkan air kencing anak perempuan dibasuh dengan air."

 

Menurut mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik, tidak ada perbezaan antara air kencing anak kecil laki-laki dan perempuan; keduanya wajib dibasuh dan dicuci dengan air.

 

Pendapat bahwa air kencing anak kecil laki-laki cukup diper­cikkan air merupakan satu rukhshah (keringanan) yang dapat di­gunakan manakala diperlukan. Yang lebih utama ialah mencuci air kencing tersebut dengan air.

 

Wallahu a 'lam!

 

Petikan: Yas'alunaka - Tanya Jawab Lengkap Tentang Agama Dan Kehidupan, Dr Ahmad asy-Syarbashi, Penerbit Lentera