Fatwa Syeikh al-Syarbashi: Yang Membatalkan Wuduk (Mazhab Syafi'i)

Primary tabs

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDUK

Soal: Apa saja perkara-perkara yang membatalkan wuduk dalam pandangan Imam Syafi'i?

Jawab: Kebanyakan fuqaha sepakat bahwa wudu menjadi batal disebab­kan keluarnya sesuatu dari dua jalan (dua lubang), iaitu tempat keluarnya air kencing dan tempat keluarnya tahi, baik yang ke­luar dari kedua lubang tersebut adalah air, darah, angin, maupun tahi.

Wuduk juga menjadi batal disebabkan hilangnya akal sese­orang atau menurut istilah sekarang disebut hilang ingatan­ baik hilangnya akal tersebut akibat meminum minuman yang memabukkan atau benda-benda narkotika, seperti minuman keras dan ganja, maupun akibat gila, pengsan, ayan, atau tidur. Para fuqaha juga sepakat bahwa wuduk menjadi batal apabila seseorang menyentuh orang lain dengan syahwat. Hal-hal ini mempunyai penjelasan dan perincian tersendiri pada setiap mazhab fiqih.

Adapun sebab-sebab yang membatalkan wuduk dalam pandangan Imam Syafi'i ra ialah tidur, apabila orang yang tidur tersebut tidak tidur dalam posisi duduk dan punggungnya tidak menempel dengan mantap pada posisi tempat duduknya. Jika seseorang yang mempunyai wuduk tidur dengan posisi di atas sisi badannya (me­nyamping) atau dengan posisi terlentang, atau juga ada celah di antara punggungnya dengan tempat duduknya, maka wuduknya batal. Wuduk tidak menjadi batal disebabkan mengantuk. Mengantuk adalah keadaan di mana seseorang merasa berat kepalanya, di mana dia masih dapat mendengar perkataan orang-orang yang ada di se­kitarnya, walaupun tidak memahaminya.

Di dalam mazhab Syafi'i juga disebutkan bahwa wuduk menjadi batal secara mutlak disebabkan menyentuh perempuan asing (yang bukan mahram), baik menyentuhnya dengan syahwat atau­pun tidak, baik disertai rasa nikmat ataupun tidak. Namun disyaratkan bahwa pada saat menyentuh tidak terdapat sesuatu yang menghalangi—walaupun tipis—bertemunya kulit orang yang me­nyentuh dengan kulit orang yang disentuh.

Begitu juga, wuduk tidak menjadi batal jika persentuhan kulit tersebut terjadi di antara para budak yang normal (mempunyai syahwat). Tetapi apabila budak yang menyentuh dan budak yang disentuh merasa­kan syahwat maka wuduknya batal.

Dalam hal ini, dikecualikan dari badan wanita non mahram ialah rambutnya, giginya, dan kukunya. Jika seorang laki-laki me­nyentuh rambut, gigi, atau kuku wanita non mahram maka wudu­knya tidak batal. Hal ini karena tidak adanya rasa nikmat pada persentuhan tersebut.

Di dalam mazhab Syafi'i juga disebutkan bahwa wuduk menjadi batal manakala seseorang menyentuh alat kelamin, baik itu alat kelamin laki-laki maupun alat kelamin perempuan. Syaratnya, orang tersebut menyentuh alat kelaminnya tanpa penghalang dan

dia menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan dan jari tangan. Wuduk juga menjadi batal apabila seseorang menyentuh duburnya atau dubur orang lain. Demikian juga, wuduk akan batal apabila ada sesuatu yang keluar dari perut atau lubang bawah perut karena tertutupnya saluran yang normal.

Wallahu a'lam!

Petikan: Yas'alunaka - Tanya Jawab Lengkap Tentang Agama Dan Kehidupan, Dr Ahmad asy-Syarbashi, Penerbit Lentera