Dalam penjelasan ustadz mengenai perbedaan agama dalam perkawinan disebutkan sebagai berikut:
"Jumhur ulama memang menghalalkan pernikahan beda agama, asalkan yang laki-laki muslim dan yang perempuan wanita ahli kitab (baca: Nasrani atau Yahudi). Adapun bila yang laki-laki bukan muslim dan yang wanita muslimah, hukumnya haram."
Yang menjadi pertanyaan adalah pengertian ahli kitab, apakah sama dengan kaum Nasrani dan Yahudi, mengingat ahli kitab yang dimaksudkan adalah ahli kitab atas kitab Taurat dan Injil yang masih asli (seperti paman dari Khadijah waktu meyakini kenabian Nabi Muhammad bukan para pendeta atau rahib) sedangkan kaum Nasrani dan Yahudi saat ini keaslian akan Taurat dan Injilnya sudah diragukan keasliannya. Mohon penjelasan ustadz mengenai pengertian saya ini. Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terimakasih dan sebelumnya mohon maaf apabila pengertian saya tersebut salah.
Ruping