HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDUK
Soal: Apa saja perkara-perkara yang membatalkan wuduk dalam pandangan Imam Syafi'i?
Jawab: Kebanyakan fuqaha sepakat bahwa wudu menjadi batal disebabkan keluarnya sesuatu dari dua jalan (dua lubang), iaitu tempat keluarnya air kencing dan tempat keluarnya tahi, baik yang keluar dari kedua lubang tersebut adalah air, darah, angin, maupun tahi.